contoh aja :D
Surat Perjanjian Sewa – Menyewa
Pada hari ini , ……………… tanggal ……………. bulan ……………. tahun …………, telah
diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai
berikut:
Nama : ……………………………………..
No. Identitas : ……………………………………..
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama : ……………………………………..
No. Identitas : ……………………………………..
dan
Nama : ……………………………………..
No. Identitas : ……………………………………..
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek (tanah/rumah) yang terletak di ……………………………………….,
Blitar yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa
Dengan kondisi sebagai berikut :
Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat tinggal
kepada pihak kedua selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 10 Januari
2008 s/d 9 Januari 2009.
Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. …………………… (…………………..)
setiap tahun yang dibayarkan dimuka untuk satu tahun oleh pihak kedua.
Selanjutnya, pihak kedua akan menempati bangunan rumah tersebut selama
satu tahun, kemudian akan diserahkan kepada pihak pertama setelah masa
sewa berakhir.
Pihak kedua akan menggunakan fasilitas listrik dari PLN, air dari PDAM
dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan Januari 2009.
Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak
pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran bulan tersebut.
Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa
kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan atau menyerahkan
hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan
menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi
apapun.
Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan
perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh
penggantian uang sewa sebesar jumlah rupiah untuk setiap bulan yang
belum digunakan.
Begitupula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa
perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh
penggantian uang sewa sebesar jumlah rupiah setiap bulannya ditambah
deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan
terakhir.
Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan
mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan
obyek sewa.
Pihak I Pihak II Saksi I Saksi II
--
---------------------------------------------
bayu - mandriva - other Linux at http://bayuart.wordpress.com
No comments:
Post a Comment